Inforasi
menarik khususnya buat bapak / ibu guru yang masih dalam masa PKG dan ingin
segera di percepat proses pencairan Tunjangan Profesi guru anda, ada sebuah
Surat Edaran dari Drijen Diknas tentang PKG dan Tunjangan Profesi Guru
Surat Edaran
Dirjen Dikdas NO 1167/C.C5/NI/2015, Tentang PKG (penilaian Kinerja Guru). Untuk Pembayaran
Tunjangan Profesi 2015 ada beberapa Hal yang harus diperhatikan :
Surat ini di tujukan kepada :
·
Kepala dinas pendidikan provinsi
·
Kepala pendidikan kabupaten / kota
·
Kepala sekolah SD/SDLB/SMP/SMLB/SLB
·
Pengawas SD/SDLB/SMP/SMLB/SLB di
seluruh indonesia
- Penilaian kinerja guru di setiap
sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013;
- Penilaian kinnerja guru tahun 2014
dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2
(Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil
penilaian kinerja guru;
- Guru agar meningkatkan hasil nilai
kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian
tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK;
- Penilaian kinerja guru dilakukan
oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan
dapat dibantu oleh pengawas sekolah;
- Pengawas sekolah SD agar melakukan
verifikasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja guru binaannya paling
sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas
Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40
guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau
paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40
guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus
paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan
pendidikan;
- Pengawas sekolah agar mengentri
hasil verifikasi sebagaimana pada angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas
yang on-line dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat
PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit
untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;
- Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya,
dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi
Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada
Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun
Pelajaran 2014/2015;
- Guru di satuan pendidikan mengisi
dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus menerus agar Surat
Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat
jumlah.
downloadSurat Edaran DirjenDikdas SE NO 1167/C.C5/NI/2015, PKG dan Pembayaran Tunjangan Profesi 2015
Semoga bermanfaat… Salam Sejahtera_admin
0 Response to "Surat Edaran Dirjen Dikdas SE NO 1167/C.C5/NI/2015, PKG dan Pembayaran Tunjangan Profesi 2015"
Post a Comment