Soal : Apa
hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?
Jawab : Bersujud diatas kuburan
dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah
dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh
dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarah-kannya kepada
selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta’ala berfirman:
قُلْ
إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ .
لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ [الأنعام
: 162-163]
“ Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan
demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama
menyerahkan diri (kepada Allah) “
(Al
An’am 1620163)
Dan Allah juga berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ .
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “ (Al Kautsar 1-2)
Dan masih banyak
ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan
menyembelih hewan adalah perbuatan
ibadah yang jika diarahkan
kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan
seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih diatasnya adalah karena
pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut).
Diriwayatkan oleh Muslim
dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain Allah ta’ala dan laknat-Nya kepada
pelaku tersebut.
عَنْ عَلِي بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنيِ رَسُوْلُ اللهِ ej بِأَرْبَعِ
كَلِمَاتٍ؛ لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ
وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ
مَنَارَ الأَرْضِ
“ Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah SAW menyampaikan kepadaku
tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain
Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat
orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah
tanda-tanda bumi “
Abu Daud meriwayatkan
dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahuanhu, dia berkata
: Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama
tempat –pent), maka bersabda Rasulullah SAW : “Apakah disana ada berhala
jahiliah yang disembah?”, mereka berkata: “tidak“, kemudian beliau berkata
lagi: “ Apakah disana ada perayaan mereka (orang
jahiliah)?“, mereka berkata: “tidak ya Rasulullah SAW “, maka
bersabdalah Rasulullah SAW : “ Tunai-kanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh
ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak
dimiliki anak Adam ” .
Hadits diatas menunjukkan dilaknatnya orang yang
menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih ditempat yang
diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang
biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut
dilakukan karena Allah ta’ala .
فتاوى
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
المملكة
العربية السعودية
(باللغة
الإندونيسية)
FATWA-FATWA
LEMBAGA TETAP UNTUK RISET ILMIAH DAN FATWA,
KERAJAAN SAUDI ARABIA
0 Response to "Hukum Bersujud Kepada Kuburan & Menyembelih Hewan Diatasnya"
Post a Comment